SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta pengembang perumahan untuk memenuhi fasilitas umum (fasum) guna menambah ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto menuturkan, saat ini RTH tersisa 4,5 persen dari sebelumnya 11,08 persen.
"Karena itu kami minta setiap perumahan untuk membuat taman atau ruang terbuka hijau di dalam arealnya," kata Yusnadi Ferianto, Jumat (12/1/2024).
Menurutnya, pemenuhan fasum oleh pengembang diharapkan dapat menambah jumlah RTH di kota sebanyak 30 persen atau 40 persen, dari luas wilayah suatu kota atau kabupaten.
Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Usulkan Bedah Rumah Warga ke Pemerintah Pusat
"Namun, persentase ini dapat berbeda-beda tergantung pada karakteristik daerah dan peraturan daerah setempat," kata dia.
Yusnadi menjelaskan bahwa berkurangnya RTH di Bandarlampung dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah Pusat. Di mana ada beberapa lokasi yang sebelumnya adalah kawasan RTH, tetapi sekarang bukan lagi.
"Contohnya, Hutan lindung Batu Serampok Register 17 dan hutan lindung Wan Abdul Rahman di Batu Putuk seluas 296 hektare sudah tidak dikategorikan RTH lagi," kata dia.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan berkurangnya RTH di kota ini karena jumlah penduduk setiap tahunnya bertambah.
"Bandar Lampung sekarang sudah cukup padat, sekarang saja sudah 1,2 juta lebih penduduk kita. Jadi memang semakin padat, belum lagi yang tak terdata dan berasal dari daerah lainnya," kata dia.
Baca Juga:Tiga Objek Pajak di Bandar Lampung Naik 50 Persen, Ini Daftarnya
Sehingga, Eva pun menekankan bahwa Pemkot Bandarlampung sedang berupaya menambah luasan RTH dk kota ini.
"Nanti kalau ada tempat yang baik, kami ingin ada tempat bermain anak harus lebih banyak titiknya, maka setiap kecamatan harus mempunyai hal itu. Setidaknya satu kecamatan satu RTH," kata dia. (ANTARA)