Tiga Objek Pajak di Bandar Lampung Naik 50 Persen, Ini Daftarnya

Tiga objek pajak yang naik menjadi 50 persen di Bandar Lampung yakni karaoke, diskotik dan spa

Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Januari 2024 | 15:46 WIB
Tiga Objek Pajak di Bandar Lampung Naik 50 Persen, Ini Daftarnya
Ilustrasi Pajak. Tiga tarif objek pajak di Bandar Lampung naik 50 persen. dok istimewa]

SuaraLampung.id - Tarif tiga objek pajak di Kota Bandar Lampung mengalami kenaikan menjadi 50 persen dari sebelumnya sebesar 30 persen.

Tiga objek pajak yang naik menjadi 50 persen di Bandar Lampung yakni karaoke, diskotik dan spa, yang masuk dalam Pajak Hiburan.

Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Bandar Lampung Gunawan mengatakan, kenaikan tarif pajak ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kenaikan tarif pajak tersebut mulai berlaku Februari mendatang. Namun di Bandar Lampung tidak ada diskotek sehingga potensi pajak yang dapat dimaksimalkan hanya dari karaoke dan spa," kata dia.

Baca Juga:Kebakaran di Bandar Lampung Selama 2023 Menimbulkan Kerugian Rp 8,2 Miliar

Selain terdapat kenaikan tarif, kata Gunawan, sejumlah objek pajak juga mengalami penurunan di 2024, seperti bioskop, timezone dan parkir yang menjadi 10 persen.

"Saat ini peraturan daerah (perda) baru pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sedang dalam proses evaluasi DPR," kata dia.

Menurutnya, adanya penyesuaian tarif sejumlah objek pajak akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) pada 2024.

"Ya, memang di 2024 ada penurunan target dari 10 item pajak karena adanya sejumlah penyesuaian tarif. Pada 2023 target kami sebesar Rp621 miliar dan di tahun ini berkurang menjadi Rp553,6 miliar," kata dia.

BPPRD Kota Bandar Lampung mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2023 dari sektor pajak mencapai Rp548 miliar atau sebesar 88,21 persen.

Baca Juga:Pelabuhan Teluk Betung akan Dikembangkan Menjadi Pelabuhan Pariwisata

Nilai realisasi tersebut didapatkan dari 10 item, yakni pajak perhotelan, restoran, hiburan, reklame, parkir, air bawah tanah, mineral bukan logam, penerangan jalan, PBB P-2, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini