Anggota Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung, Bawahi 12 Kurir Sabu

anggota jaringan Fredy Pratama yang ditangkap berinisial SR alias Black, warga Palembang, Sumatera Selatan.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 Desember 2023 | 20:45 WIB
Anggota Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung, Bawahi 12 Kurir Sabu
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan Polda Lampung menangkap satu lagi anggota jaringan Fredy Pratama. [ANTARA/Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Satu lagi anggota jaringan narkoba Fredy Pratama ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, anggota jaringan Fredy Pratama yang ditangkap berinisial SR alias Black, warga Palembang, Sumatera Selatan.

Polisi menangkap tersangka SR di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/11/2023) kemarin hasil pengembangan jaringan Fredy Pratama.

"Tersangka merupakan salah satu jaringan FP (Fredy Pratama). Tersangka membawahi kurir sebanyak 12 orang," kata Umi.

Baca Juga:Diselundupkan, Ditemukan Gergaji di Sel Tahanan Kabur Polda Lampung

Umi mengatakan, SR mendapatkan uang sebesar Rp5 juta per kilogram sabu yang diselundupkan. Sejauh ini SR sudah meloloskan ratusan kilogram dengan 12 orang kurir itu.

Terkait jumlah kurir, Umi mengatakan ada kemungkinan bertambah lagi sebab SR masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Salah satu yang menjadi kurir SR adalah Abdul Rahman, warga Palembang yang ditangkap di Medan pada Desember 2020 lalu.

Dalam penangkapan itu, kepolisian menembak mati Abdul Rahman karena melakukan perlawanan. Abdul Rahmah telah enam kali lolos sebelum ditangkap di Medan.

Modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru transit terlebih dahulu di Palembang.

Baca Juga:Cegah Penyelundupan Narkoba Akhir Tahun, Pengawasan Pelabuhan Bakauheni Diperketat

"Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan beberapa provinsi lainnya," kata Umi.

Menurut Umi, SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke lapas di Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).

"L, H dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR," kata Umi.

Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.

"Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Total tersangka dari jaringan Fredy Pratama sebanyak 28 orang yang sudah ditangkap," kata Umi.

Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp 34,4 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak