SuaraLampung.id - Empat orang tahanan Polda Lampung melarikan diri dalam sel Rutan Polda Lampung, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00.
Empat tahanan yang melarikan diri ialah Muslim (36), Maulana (33), M Nasir (31) dan Asnawi (29). Keempatnya adalah tahanan kasus narkoba yang merupakan jaringan Aceh.
Informasi yang beredar, pada pukul 01.30, anggota piket jaga Rutan Polda Lampung sempat melakukan pengecekan tahanan.
Saat itu kondisi tahanan masih lengkap. Lalu kemudian pada pukul 03.00, ada satu tahanan dari kamar sel 7 memanggil petugas piket jaga.
Baca Juga:Lawan Aksi Politisasi Agama, Polda Lampung Gandeng FKUB
Tahanan itu memberitahu ada empat tahanan tidak ada di dalam kamar sel. Anggota piket jaga lalu melakukan pengecekan ke dalam Rutan Polda Lampung.
Saat mengecek ke kamar mandi, terlihat ventilasi dalam keadaan patah karena digergaji. Diduga empat tahanan ini kabur dengan menggergaji ventilasi kamar mandi.
Empat tahanan yang melarikan diri termasuk dalam jaringan narkoba asal Aceh. Mereka ditangkap membawa barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Muslim ditangkap karena membawa sabu 30 kg, Muslim membawa sabu 58 kg, Nasir membawa 30 kg dan Asnawi membawa 58 kg sabu.
Sebelumnya Polda Lampung mengungkap kasus narkoba jaringan Aceh. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 113 kilogram sabu, 43 kg ganja dan 1.000 butir pil ekstasi.
Baca Juga:Tersangka Joki Tes CPNS, Mahasiswi ITB hanya Dikenakan Wajib Lapor
Pengungkapan ini dilakukan Oktober-November 2023 dan ada 30 tersangka yang ditangkap.