SuaraLampung.id - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus joki tes CPNS Kejaksaan 2023.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penetapan tersangka terhadap mahasiswi ITB itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Iya kemarin dari Ditres Krimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara. Hasilnya menetapkan RDS sebagai tersangka joki penerimaan seleksi CPNS di kejaksaan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik, Jumat (1/12/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Walau RDS sudah menyandang status tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Menurut Umi, penyidik hanya mengenakan wajib lapor terhadap RDS karena dianggap kooperatif.
Baca Juga:Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Digulung, 3 Pelaku Ditembak
Mengenai status dua orang yang menggunakan jasa RDS sebagai joki, Umi mengatakan, masih didalami oleh penyidik.
Ada pun dua peserta pengguna jasa itu telah diketahui identitasnya masing-masing yaitu N warga Lampung Tengah dan D warga Palembang, Sumatera Selatan.
Tidak hanya RDS yang terlibat dalam kasus ini. Polda Lampung menyebut ada lima pelaku lainnya yang terlibat dan dalam proses pengejaran petugas.
Sebelumnya, RDS (20) diamankan Tim Intelijen Kejati Lampung, saat menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (13/11/2023).
Aksi RDS terbongkar setelah dilakukan pencocokan wajah dan identitas. Ternyata wajah RDS tidak sama dengan wajah peserta tes yang mendaftar.
Baca Juga:Polda Lampung Bentuk Tim Viralisasi Selama Pemilu 2024, Ini Tugasnya
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengaku pihaknya sangat menyesalkan tindakan RDS yang menjadi joki tes CPNS.
"Siapa pun yang bersangkutan, apakah mahasiswa ITB atau bukan, tindakan ini bukan cerminan institusinya," kata Naomi dalam pesan singkat yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).