"Pada kesempatan tersebut Jaksa Agung RI berpesan agar menangani perkara secara profesional," kata dia.
Ia mengatakan bahwa saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PMD Pemkab Lampung Utara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
"Dimana esepsi dari penasihat Hukum para terdakwa ditolak seluruhnya oleh Hakim dan akan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Tim Intel Kejati Lampung Tangkap Wanita Joki Tes CPNS Kejaksaan, Begini Modusnya