Densus 88 Ciduk Empat Anggota JI di Lampung

Pada 18 Oktober 2023, Densus 88 melakukan operasi di Lampung

Wakos Reza Gautama
Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:41 WIB
Densus 88 Ciduk Empat Anggota JI di Lampung
Ilustrasi Densus 88 Antiteror. Densus 88 menangkap empat anggota JI di Lampung. [Polri.go.id]

SuaraLampung.id - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris di sejumlah tempat, salah satunya di Lampung.

Setidaknya sudah ada 18 tersangka tindak pidana terorisme yang ditangkap Densus 88 di enam provinsi termasuk Lampung  selama periode tanggal 2 sampai dengan 19 Oktober 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada empat terduga teroris yang ditangkap di Lampung. 

Selanjutnya, enam orang ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB), lima tersangka di Sumatera Selatan. Kemudian Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Sumatera Barat masing-masing satu tersangka.

Baca Juga:Warga Pekalongan Menggelapkan Uang Kas Masjid Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

“Para tersangka berasal dari kelompok teroris berbeda-beda, ada yang dari Anshor Daulah dan Jamaah Islamiyah,” kata Ramadhan.

Penangkapan pertama terjadi tanggal 2 Oktober 2023 di wilayah Sumatera Barat. Satu orang tersangka berinisial RA berperan sebagai propaganda di media sosial.

Kemudian tanggal 5 Oktober di wilayah Jawa Barat, Densus 88 menangkap tersangka berinisial AT yang merupakan anggota kelompok teroris Anshor Daulah (AD).

Penangkapan berikutnya terjadi di tanggal 15 dan 16 Oktober di wilayah Sumatera Selatan. Lima tersangka, yakni HN, MA, IW, AS dan AN. Mereka adalah anggota kelompok Jamaah Islamiyah.

Pada 18 Oktober 2023, Densus 88 melakukan operasi di Lampung. Sebanyak empat orang anggota Jamaah Islamiyah (JI) ditangkap. Mereka yakni MA, AZ, IS dan S.

Baca Juga:Menipu Warga Lampung Timur hingga Rugi Rp 400 Juta, Oknum ASN Ditangkap

Sehari berikutnya tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Oktober, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum di wilayah NTB, menangkap enam tersangka, yakni M, I, BH, RM, M, dan MIW.

“Perannya adalah anggota kelompok Anshor Daulah,” kata Ramadhan.

Selanjutnya penangkapan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tanggal 19 Oktober, satu tersangka inisial UH berperan sebagai propaganda di media sosial.

Ramadhan menambahkan, Densus 88 Antiteror terus berupaya maksimal melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror di Tanah Air.

“Pada dasarnya tidak ada peningkatan ancaman tindak pidana terorisme. Densus berupaya semaksimal mungkin melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror di Tanah Air,” kata Ramadhan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini