SuaraLampung.id - Pelaku penyiraman air keras kepada Asisten Afdeling IV PTPN VII Tangkit Serdang Sudarmadi (50) akhirnya terungkap. Aparat Polsek Pugung menangkap pelaku penyiraman air keras atas nama Armin (45).
Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kontrakan yang berada wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya pada Kamis (12/10/2023) malam," kata Ori, Minggu (15/10/2023).
Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada 28 September 2023 lalu sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Implasmen PTPN VII Tangkit Serdang, Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga:Kecelakaan Beruntun di Kota Agung Tanggamus, 1 Pelajar Meninggal Dunia
"Pelaku menyiram air keras ke korban dipicu sakit hati di mana korban sebelumnya merupakan bos tersangka sebab ia merupakan penderes karet," katanya.
Kronologis kejadian bermula ketika listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam. Korban keluar dari rumah dinas untuk menyalakan listrik kembali.
"Namun, kejadian yang mengejutkan terjadi ketika listrik padam kembali. Kali ini, sebelum korban berhasil menyalakan listrik, seorang pelaku yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jeriken," ujarnya.
Cairan tersebut mengenai wajah dan mulut korban, yang menyebabkan rasa sakit yang parah. Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, namun rasa sakit yang luar biasa membuatnya memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya.
Setelah peristiwa tersebut, korban menyadari bahwa cairan yang digunakan adalah amonia, suatu zat yang biasanya digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet.
Baca Juga:Profil MY: Siswa SMK yang Siram Teman dengan Air Keras, Lengkap dengan Kronologinya
Akibat serangan ini, korban mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah terbakar. Sudarmadi segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung, sebab ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphonenya," katanya.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan penangkapan menemukan beberapa kendala, pasalnya, setelah teridentifikasi, tersangka yang bernama Armin kabur meninggalkan Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
"Petugas yang melakukan pengejaran ke wilayah setempat bahkan dibuat kecele, sebab ia kembali kabur ke Provinsi Lampung dan teridentifikasi di kontrakan yang berada wilayah Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Dari penangkapan tersangka terungkap, saat korban terluka, ia merampas dan membawa kabur handphone korban yang saat ini dipegang korban dengan TKP Rumah Dinas Implasmen PTPN VII Tangkt Serdang.
Akibat perbuatannya, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidananya tujuh tahun penjara. (ANTARA)