Usai Begal Motor, Wanita Asal Tanggamus Ini Kabur ke Bandar Lampung Nyamar Jadi Tukang Rongsok

Deka ditangkap karena melakukan aksi begal motor bersama rekannya yang sudah tertangkap lebih dulu bernama Candra Yogi.

Wakos Reza Gautama
Senin, 04 September 2023 | 16:02 WIB
Usai Begal Motor, Wanita Asal Tanggamus Ini Kabur ke Bandar Lampung Nyamar Jadi Tukang Rongsok
Ilustrasi penangkapan. Wanita yang melakukan begal motor ditangkap aparat Polsek Wonosobo, Tanggamus. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang wanita inisial buronan kasus begal sepeda motor ditangkap aparat Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

Polisi menangkap Deka Lelasari (27) di rumahnya di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus, Sabtu (2/9/2023) dini hari.

Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengatakan, Deka ditangkap karena melakukan aksi begal motor bersama rekannya yang sudah tertangkap lebih dulu bernama Candra Yogi.

Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Februari 2023 di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Saat itu korban Paini (36) sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bersama dua anaknya.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Pria di Medan Tewas Dibegal Saat Hendak Beli Set Top Box untuk Emak, Ini Penuturan Keluarga Korban

Korban tak menyadari datangnya satu sepeda motor Honda Supra X warna hitam dari arah belakang. Korban kaget saat salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya.

Setelah sepeda motor korban berhenti, satu pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya dan membuat korban takut dan berlari meninggalkan sepeda motor miliknya.

Saat itu, pelaku langsung menguasai sepeda motor korban dan kabur ke arah Dadisari. Beruntung sekitar jarak 5 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas sehingga pelaku terjatuh.

Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong, sehingga warga mengejar dan menangkap tersangka bersama personel Patroli Polsek Wonosobo.

"Saat ditangkap diketahui tersangka bernama Candra Yogi telah dilakukan penyidikan dan saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara," jelasnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Wanita di Medan Jadi Korban Begal, Wajahnya Disiram Air Cabai, Polisi Selidiki

Kapolsek menyebut, berdasarkan keterangan tersangka bahwa usai melakukan kejahatannya, Deka Lelasari melarikan diri ke Bandar Lampung dan disana berpindah tempat sebab ia mengaku mencari rongsokan.

"Untuk mengelabui petugas dia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan," ujarnya.

Diungkapkan Iptu Juniko, peran Deka Lelasari dalam kejahatannya dengan membawa sepeda motor dan menabrakan sepeda motor kepada sasaran yang dikejarnya.

"Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka DL dalam keteranganya mengakui bahwa ia berkelamin peremepuan dan dalam kejahatan itu ia berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar korban.

"Saya perempuan dan saat itu yang bawa motornya saya. Temen saya yang ngambil motor korban," kata DL di Polres Tanggamus.

DL menyebut, bahwa dia dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama bersama rekannya. Terakhir kali ketika rekannya tertangkap ia kabur ke rumahnya, selanjutnya melarikan diri ke Bandar Lampung mencari rongsok.

"Dua kali di tempat yang sama, pas temen saya tertangkap itu. Saya pulang ke rumah dulu, terus kabur ke Kemiling di sana saya kerja mencari rongsok," kata DL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini