Melestarikan Hutan Lindung Batutegi lewat Program HKm

Dayat dkk adalah perambah hutan yang menjadi petani kopi di dalam hutan lindung Batutegi.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 September 2023 | 07:05 WIB
Melestarikan Hutan Lindung Batutegi lewat Program HKm
Dayat, Petani hutan lindung Batutegi, sedang mengayam bambu dijadikan polibag. Dayat adalah salah satu petani yang ikut program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Hutan Lindung Batutegi, Tanggamus. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Aksi perambahan di hutan lindung Batutegi, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, yang sudah berlangsung puluhan tahun kini berangsur hilang. Warga sadar, kelestarian lingkungan jadi yang utama.

Dayat bersama puluhan laki laki sebayanya sedang santai berbincang di gubuk besar di dalam Hutan Lindung Batutegi, Tanggamus, Jumat (15/9/2023).

Mengenakan kaos hitam lengan panjang, bersepatu boot, pria 40 tahun itu sedang mengikuti sekolah lapangan yang digagas Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).

Sekolah lapangan bertujuan memberikan pembelajaran kepada para petani cara mengolah lahan yang sehat dan cara membuat produk-produk pertanian yang ramah lingkungan mulai dari pupuk, pembunuh hama dan sebagainya.

Baca Juga:Geger Penemuan Mayat di Pekon Sukabanjar Tanggamus, Diduga Korban Pembunuhan

Dayat dan puluhan pria itu tergabung dalam gabungan kelompok tani hutan (Gapoktan). Mereka mendapat pembelajaran karena sebelumnya adalah perambah hutan lindung Batutegi yang aktivitasnya merusak lingkungan.

Dayat dkk adalah perambah hutan yang menjadi petani kopi di dalam hutan lindung Batutegi. Mereka sudah melakukan aktivitas ilegal itu selama puluhan tahun. 

"Sejak tahun 1977 saya menggarap hutan lindung sebagai lahan tanaman kopi, dan sebelum 1977 ayah saya sudah menggarap tanaman kopi di sini," kata Dayat sambil menganyam bambu untuk dijadikan polibag, Jumat (15/9/2023).

Sebagai petani ilegal di dalam hutan lindung tentu berisiko ditangkap polisi hutan (polhut). Karena itu, Dayat setiap saat harus mendapat informasi soal jadwal patroli polhut.

"Begitu kami dapat informasi akan ada polhut masuk, kami semua mengosongkan gubuk lalu tinggal di tempat yang kami anggap aman. Sebagian ada yang pulang," kata Dayat.

Baca Juga:Usai Begal Motor, Wanita Asal Tanggamus Ini Kabur ke Bandar Lampung Nyamar Jadi Tukang Rongsok

Semua alat pertanian maupun hasil panen kata Dayat disembunyikan agar tidak diketahui Polhut. Jika sampai ketahuan, Polhut pasti akan mengambilnya sebagai barang bukti operasi dan sebagian akan dimusnahkan.

"Kami sama Polhut seperti kucing kucingan, dan apapun risikonya pada waktu itu tetap kami lawan untuk mempertahankan lahan garapan kami, meskipun kami tau bahwa yang kami lakukan menyalahi aturan, tapi perut lebih kami pertahankan," cerita Dayat.

Hingga tiba Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) di 2017. Mereka yang melakukan pendampingan kepada petani kopi dalam hutan lindung Batutegi. Petani kopi diperbolehkan menggarap di dalam hutan lindung lewat program bernama Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Dalam perjanjian program HKm, petani harus membuat sebuah wadah, sehingga tercetuslah Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) dengan jumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) 18. Setiap kelompok terdapat 30 anggota dengan harapan lahan maksimal 2 hektare setiap satu anggota.

Dalam program HKm ini, diterapkan sistem agroforestri yaitu sistem budidaya tanaman kehutanan yang dilakukan bersama dengan tanaman pertanian dan peternakan. Pupuk yang digunakan adalah pupuk ramah lingkungan seperti  kompos.

Perlahan petani yang masuk dalam HKm di hutan lindung Batutegi meninggalkan berbagai produk kimia, baik pupuk, pestisida dan obat pembasmi rumput.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini