Melestarikan Hutan Lindung Batutegi lewat Program HKm

Dayat dkk adalah perambah hutan yang menjadi petani kopi di dalam hutan lindung Batutegi.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 September 2023 | 07:05 WIB
Melestarikan Hutan Lindung Batutegi lewat Program HKm
Dayat, Petani hutan lindung Batutegi, sedang mengayam bambu dijadikan polibag. Dayat adalah salah satu petani yang ikut program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Hutan Lindung Batutegi, Tanggamus. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

"Rawatnya lebih ringan bila dibanding kopi, harga juga lumayan sekilo bisa mencapai Rp8 ribu. Saya masih punya 100 batang kemiri, rencananya akan saya perluas," kata dia.

Selain kemiri tanaman keras berupa pala, alpukat dan sejenisnya juga menjadi sasaran petani hutan lindung Batutegi untuk mengganti secara perlahan tanaman kopi.

Bukan hanya jenis tanaman, YIARI mencoba merubah pola tanam petani hutan lindung Batutegi lewat program sekolah lapangan.  Para petani diberitahu cara mengolah lahan yang sehat dan cara membuat produk-produk pertanian yang ramah lingkungan.

Koordinator Pendampingan Masyarakat dan Edukasi dari YARI Aji Mandala, mengatakan hasil dari sekolah lapangan sebagian petani di hutan lindung Batutegi bisa membuat beberapa produk kompos yang bahannya mudah didapat.

Baca Juga:Geger Penemuan Mayat di Pekon Sukabanjar Tanggamus, Diduga Korban Pembunuhan

Seperti membuat polibag dari anyaman bambu, pupuk kompos padat yang bahannya berasal dari kotoran kambing, kulit luar kopi.

Pembuatan kompos cair, bahan yang dibutuhkan berupa ragi, nongol pisang, rebusan kangkung, dan gula merah lalu diberi air secukupnya.

Pestisida nabati khusus jamur, di sekolah lapangan petani bisa membuatnya sendiri dengan bahan kunyit, lengkuas, sere lalu difermentasi selama 15 hari.

"Semua itu sudah mulai diterapkan oleh petani di sini, bahkan mereka secara kelompok sudah memelihara kambing agar kotoran dan air seni kambing bisa dikumpulkan sebagai bahan dasarnya," terang Aji Mandala.

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Batutegi Qodri menjelaskan lahan yang sudah mendapatkan izin kelola baik kemitraan dan HKm seluas 48 ribu hektare sementara hutan inti seluas 10 ribu hektare.

Baca Juga:Usai Begal Motor, Wanita Asal Tanggamus Ini Kabur ke Bandar Lampung Nyamar Jadi Tukang Rongsok

Meskipun petani mendapatkan izin garapan, mereka harus memenuhi kewajiban berupa jenis tanaman yang harus ditanam, dan harus menjaga kelestarian hutan tempat menggarapnya.

REKOMENDASI

News

Terkini