Korupsi Gegerkan Satpol PP Lampung Selatan: Kabid Jadi Tersangka, Dana Insentif Raib Rp2,8 M

Terhadap tersangka AH langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan,

Wakos Reza Gautama
Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:12 WIB
Korupsi Gegerkan Satpol PP Lampung Selatan: Kabid Jadi Tersangka, Dana Insentif Raib Rp2,8 M
Kejari Lampung Selatan menahan Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Lampung yang terlibat korupsi anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022, [Lampungpeo.co]

SuaraLampung.id - Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan, berinisial AH (47), menjadi tersangka korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh mengatakan, AH ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup kuat, dalam perkara tersebut.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lampung Selatan telah memperoleh alat bukti yang cukup, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.824.911.140 atau Rp2,82 miliar.

"Ini berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, yang dituangkan didalam laporan hasil audit tertanggal 9 September 2024," ujar Volanda Azis Saleh dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Skandal Tol Lampung Terus Memanas: Mantan Pejabat BUMN Jadi Tersangka Baru

Terhadap tersangka AH langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12-31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 12 Agustus 2025.

Tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Ular Sanca 3,5 Meter Resahkan Warga Perumahan di Lampung Selatan, Proses Evakuasi Sampai 1 Jam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak