Korupsi Gegerkan Satpol PP Lampung Selatan: Kabid Jadi Tersangka, Dana Insentif Raib Rp2,8 M

Terhadap tersangka AH langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan,

Wakos Reza Gautama
Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:12 WIB
Korupsi Gegerkan Satpol PP Lampung Selatan: Kabid Jadi Tersangka, Dana Insentif Raib Rp2,8 M
Kejari Lampung Selatan menahan Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Lampung yang terlibat korupsi anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022, [Lampungpeo.co]

SuaraLampung.id - Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan, berinisial AH (47), menjadi tersangka korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh mengatakan, AH ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup kuat, dalam perkara tersebut.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lampung Selatan telah memperoleh alat bukti yang cukup, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.824.911.140 atau Rp2,82 miliar.

"Ini berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, yang dituangkan didalam laporan hasil audit tertanggal 9 September 2024," ujar Volanda Azis Saleh dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Skandal Tol Lampung Terus Memanas: Mantan Pejabat BUMN Jadi Tersangka Baru

Terhadap tersangka AH langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12-31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 12 Agustus 2025.

Tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Ular Sanca 3,5 Meter Resahkan Warga Perumahan di Lampung Selatan, Proses Evakuasi Sampai 1 Jam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini