SuaraLampung.id - Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah 5 tahun sampai meninggal dilakukan tes urine saat menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polresta Bandar Lampung.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, tes urine terhadap Okta Rijaya dilakukan pada Kamis (3/8/2023) saat proses pemeriksaan.
"Iya terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan tes urin bersama-sama, ada pun hasilnya itu negatif," kata Kompol Ikhwan Syukri, Jumat (4/8/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Disinggung terkait upaya restorative justice atau perdamaian lewat keadilan restoratif, Ikhwan mengaku pihaknya bersama tim penyidik, akan bersifat profesional dalam melakukan proses upaya penyidikan.
Baca Juga:Rendy Kjaernett Ungkap Lady Nayoan Belum Bisa Berdiri Normal: Badannya Masih Syok
"Kami akan melakukan penyidikan perkara ini secara profesional, kami akan memeriksa sesuai petunjuk pimpin, sehingga kami tetap berkaidah pada aturan," ujar Ikhwan Syukri.
Hingga kini, yang bersangkutan masih bersifat kooperatif. Kemudian yang bersangkutan akan menghadapi perkaranya sendiri, jadi belum ada penunjukan pihak pengacara.
Sebelumnya, Tim Penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung, menaikkan status dari penyelidikan ke penyidik, terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa (1/8/2023) malam.
Mobil Fortuner BE 1238 AAA milik anggota DPRD Lampung milik Okta Rijaya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menabrak bocah usia lima tahun hingga tewas di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat pada Selasa (1/8/2023) malam.
Bocah perempuan yang menjadi korban tersebut diketahui berinisial MAI (5), hingga mengalami luka lecet, luka memar, hingga luka robek di bagian kepala, dan patah tangan.