SuaraLampung.id - Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polresta Bandar Lampung pada Kamis (3/8/2023) kemarin.
Okta Rijaya diperiksa sebagai saksi karena dirinya telah menabrak seorang bocah usia 5 tahun hingga meninggal dunia.
Pemeriksaan terhadap Okta Rijaya berlangsung panjang sekitar 14 jam. Pemeriksaan baru selesai pada Jumat (4/8/2023) dini hari.
Usap pemeriksaan, anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berjanji akan kooperatif dan ikuti prosedur kepolisian.
Baca Juga:Tugboat Tongkang Batu Bara Tabrak Perahu Sampan di Sungai Musi, Anak 13 Tahun Tenggelam
"Saya berbela sungkawa dan meminta maaf sebesar-besarnya ke keluarga korban, saya berjanji akan kooperatif dan ikuti prosedur kepolisian," kata Okta Rijaya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan memeriksa yang bersangkutan (Okta Rijaya).
Nantinya ketika sudah matang, tim penyidik baru bisa melakukan gelar penetapan tersangka.
"Sejauh ini yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit-belit, namun kami tetap memeriksa sesuai prosedur dengan kehati-hatian, karena ini merupakan tokoh publik sebagai anggota dewan," ungkap Kompol Ikhwan Syukri.
Menurut Ikhwan Syukri, Okta Rijaya dicecar sekitar 35 pertanyaan oleh tim penyidik.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Sopir Pikap Tewas Seketika
"Mobil memang dikemudikan Okta sebagai anggota DPRD Lampung, dari hasil keterangan yang didapat, yang bersangkutan tidak melihat ada anak kecil sedang duduk di pinggir jalan," jelas Ikhwan Syukri.
Ikhwan Syukri menyebut, peristiwa tersebut masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas yang menonjol, karena melibatkan tokoh publik di Lampung.
Sebelumnya, Tim Penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung, menaikkan status dari penyelidikan ke penyidik, terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa (1/8/2023) malam.