SuaraLampung.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Diana Wahyu Widianti buka suara mengenai adanya oknum jaksa Kejari Pesawaran yang digerebek suaminya selingkuh dengan pengacara di hotel.
Diana Wahyu mengaku menyerahkan kasus yang melibatkan oknum jaksa itu kepada pihak kepolisian.
"Iya kasusnya sedang diproses ya, kami serahkan ke polisi untuk penanganannya. Kita tunggu saja prosesnya," kata Diana Wahyu Widianti saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pun sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Atas hal itu, Kejati bakal mengambil sikap terkait peristiwa tersebut.
"Tentu kami sangat menyayangkan kejadian itu. Selanjutnya kami akan mengambil sikap, terkait kebenaran berita yang sudah beredar," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra saat diwawancarai awak media, Senin (2/1/2023).
Disinggung terkait apakah ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut, Made belum bisa memberikan keterangan mendalam.
"Nanti kami informasikan lagi, karena itu kewenangan bidang pengawasan," ujar I Made Agus Putra.
Sebelumnya, oknum jaksa perempuan berinisial MN (38), diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Minggu (1/1/2023) dinihari.
Jaksa tersebut, diamankan karena kegerebek selingkuh sedang ngamar disalah satu hotel berbintang di Jalan R.A Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Baca Juga:Hajab Bah! Oknum Jaksa dan Pengacara Digerebek di Hotel
Dari informasi dihimpun, jaksa tersebut bertugas di Kejaksaan Negeri Pesawaran, berselingkuh dengan seorang oknum pengacara di Lampung berinisial RM (30), usai perayaan malam tahun baru 2023. Mereka kepergok oleh suami MN sedang berduaan di kamar hotel, yang ikut menggerebek.
Disaksikan karyawan hotel, mereka berduaan di kamar nomor 216, posisi saat digerebek, oknum jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis. Sementara teman prianya, sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan mendalam.
"Iya benar, saat ini kami masih mendalami dan memeriksa mereka atas kasus ini. Jadi suami sahnya ini melaporkan istrinya, dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan pasal 284 KUHP," jelas Kompol Dennis Arya Putra, Senin (2/1/2023).
Setelah digerebek, keduanya memang berada di dalam kamar hotel. Selanjutnya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, mereka langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.