SuaraLampung.id - Beberapa waktu lalu sempat viral video dewasa bertajuk Kebaya Merah di media sosial. Video ini dinamakan Kebaya Merah karena pemeran wanitanya mengenakan kebaya warna merah.
Viral di media sosial dan mengandung konten asusila, aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil dalam waktu singkat, polisi menangkap sejoli pemeran video Kebaya Merah ini.
Berikut sejumlah fakta video Kebaya Merah.
1. Ditangkap di Surabaya
Baca Juga:Link Video Diburu! Dua Pemeran Kebaya Merah Ternyata Sudah Produksi 92 Film Porno
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan, pihaknya telah menangkap dua pemeran video Kebaya Merah berinisial ACS dan AH.
Polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11/2022).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," ujar Farman.
Baca Juga:Video Mesum Wanita Kebaya Merah Sengaja Dibuat Dan Dijual Oleh Kedua Pelaku
2. Direkam karena Pesanan
Kombes Farman mengatakan dua tersangka pemeran dalam video porno berjudul Kebaya Merah berinisial ACS dan AH membuat video tersebut karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.
"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema 'Receptionist Hotel'. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Farman saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema.
3. Dibayar Rp750 Ribu
ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.
"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ujar Farman.
"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," kata dia.
4. Sudah Membuat 92 Video
Polisi mengungkapkan dua pameran video "Kebaya Merah" berinisial ACS dan AH telah membuat sebanyak 92 video porno.
"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," kata Kombes Farman.
Menurut dia, 92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut. (ANTARA)