Ditargetkan Dua Pekan, Baru 16,11 Pekerja di Lampung Terima BSU

Meski demikian, belum ada kendala berarti dalam kegiatan penyaluran BSU kepada pekerja.

Tasmalinda
Minggu, 06 November 2022 | 12:21 WIB
Ditargetkan Dua Pekan, Baru 16,11 Pekerja di Lampung Terima BSU
Ilustrasi BSU. Baru 16 persen pekerja di Lampung terima BSU.

SuaraLampung.id - Bantuan subsidi upah atau BSU sudah disalurkan kepada 11.040 pekerja atau 16,11 persen dari total 68.527 pekerja yang menjadi sasaran program bantuan pemerintah tersebut di Provinsi Lampung.

"Di Lampung alokasi penerima BSU sekitar 68.527 dan sudah tersalurkan hingga data Jumat (4/11) (kepada) 11.040 (penerima)," kata Executive General Manager Kantor Pos Cabang Utama Bandarlampung Risdayanti.

Penyaluran BSU di Provinsi Lampung dimulai pada Rabu (2/11) dan ditargetkan selesai dalam dua pekan.

"Kami harapkan juga penyaluran ini bisa lebih cepat tersalurkan kepada penerima karena lebih cepat itu lebih baik," kata dia.

Baca Juga:16 Persen Pekerja di Lampung Sudah Terima BSU, Penyaluran Ditarget Selesai Dua Pekan

Penyaluran BSU dilakukan menggunakan dua mekanisme. Pekerja bisa datang langsung ke Kantor Pos untuk mengambil bantuan atau petugas Kantor Pos datang ke tempat penerima bekerja untuk menyampaikan bantuan.

"Tentunya dalam penyaluran BSU ini kami berkoordinasi dengan pemda, BPJSTK, dan perusahaan dimana penerima bekerja untuk menginformasikan bahwa pekerjanya bisa mengambil BSU di Kantor Pos atau mau dibayarkan di perusahaan jika jumlahnya banyak," kata Risdayanti.

BSU juga bisa berlangsung di semua cabang Kantor Pos di Lampung akan buka hingga pukul 18.00 WIB dan Kantor Cabang Utama Bandarlampung dibuka hingga pukul 20.00 WIB.

"Kita buka pelayanan lebih lama dari biasanya agar pekerja yang pulang sore bisa mengambil BSU di Kantor Pos. Bahkan pada Sabtu dan Minggu juga kami buka pelayanan bagi penerima BSU," kata dia.

Meski demikian, belum ada kendala berarti dalam kegiatan penyaluran BSU kepada pekerja.

Baca Juga:Cegah Penularan Varian Baru, Vaksinasi COVID-19 di Lampung Masih Berjalan

"Jadi masyarakat bisa melihat nama terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU dari website Kemenaker atau melalui aplikasi pospay, bila terdaftar bisa langsung datang ke Kantor Pos untuk mengambil BSU," kata dia.

Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja yang memenuhi syarat untuk menjaga daya beli pekerja pada masa harga barang naik akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.

Bantuan subsidi upah Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini