Adanya pembentukan LTSA tersebut merupakan upaya untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia.
Di kemudian hari LTSA ini juga diharapkan dapat menyelesaikan sengketa (dispute settlement), untuk membantu PMI yang dilanda masalah. Dispute settlement tersebut menjadi terobosan LTSA agar proses penyelesaian permasalahan migrasi dapat ditangani lebih cepat dan efektif. (ANTARA)