Eks Calon Bupati Pesisir Barat Aria Lukita Ditahan Kejari, Terlibat Korupsi Proyek Jembatan Way Batu

Aria Lukita Budiman ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi

Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:57 WIB
Eks Calon Bupati Pesisir Barat Aria Lukita Ditahan Kejari, Terlibat Korupsi Proyek Jembatan Way Batu
Mantan calon Bupati Pesisir Barat Aria Lukita ditahan Kejari Lampung Barat. [Lampungpro.co/Dok Kejari Lampung Barat]

SuaraLampung.id - Mantan Calon Bupati Pesisir Barat Aria Lukita ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Selasa (30/8/2022).

Aria Lukita ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jembatan Way Batu, Pesisir Barat tahun 2014.

Kasi Intel Kejari Lampung Barat Zenericho mengatakan, Aria Lukita ditahan saat pelimpahan tahap dua berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah dilimpahkan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Krui Kelas II B. Hal itu bertujuan, diproses lebih lanjut," kata Zenericho dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Rekor Kasus Korupsi, Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Tembus Rp100Triliun

Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, berawal saat meminjam CV ES untuk mengikuti tender.

Tersangka lalu membuka rekening perusahaan, dengan tujuan agar setiap pencairan bisa dilakukan melalui stafnya.

"Setelah itu, tersangka memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani seluruh berkas. Ada pun berkas itu, dimulai dari surat perjanjian kontrak dan seluruh dokumen, termasuk proses pencairan atas nama CV ES," ujar Zenericho.

Setelah pekerjaan dilaksanakan, tersangka melaporkannya dengan cara membuat berita acara, bahwa seluruh pekerjaan proyek itu, sudah dilaksanakan 100 persen. Atas dasar itu, terjadi serah terima hasil pekerjaan yang diiringi dengan pencairan dana.

Namun saat diperiksa tim di lapangan, didapati ada item pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Baca Juga:Tumpukan Uang Tunai Sitaan dari Surya Darmadi, Publik: Rakyat Jangan Senang Dulu, Total Korupsinya Ratusan Triliun

Ada pun kekurangan volume pekerjaan itu, terjadi pada lataston lapis pondasi, lapis pondasi agregat kelas A, kelas B, dan beton K-350 struktur bangunan atas.

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diaudit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP) Lampung pada 28 Desember 2021.

Hasilnya, ada kerugian negara mencapai Rp339 jutaan dari kegiatan pembangunan Jembatan Way Batu.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini