SuaraLampung.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Balad Erick Thohir, Natsir Amir mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir memproses secara hukum dugaan tindakan fitnah yang dilakukan oleh aktivis Faizal Assegaf.
"Faizal Assegaf terang-terangan melakukan fitnah kejam terhadap Menteri BUMN Erick Thohir, karena narasi yang di buat dan isi video yang diunggah sama sekali tidak nyambung," kata Natsir dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Sabtu.
Faizal tidak sepatutnya mengunggah video berisi narasi sesat soal ucapan pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kamarudin Simanjuntak tentang pengelolaan dana Taspen, apalagi Kamarudin tidak spesifik menyebut nama Erick Thohir.
Faizal juga terlalu sering membuat cuitan yang tidak berdasar, sehingga menyinggung banyak pihak. Oleh karena itu, menurut Natsir, Balad Erick Thohir berharap Faizal mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut di ranah hukum.
Baca Juga:BPJPH Asesmen Pengajuan Lembaga Pemeriksa Halal UIN Raden Intan Lampung
"Sudah banyak pihak yang sebetulnya melaporkan perangai Faizal Assegaf ini. Oleh karena itu, Balad Erick Thohir sangat berharap dia bisa mempertanggungjawabkan semua perkataan tak berdasarnya di depan hukum," ujar Natsir.
Melansir ANTARA, Natsir pun mengimbau kepada pengacara Kamaruddin tersebut agar fokus terhadap kasus pembunuhan Brigadir J yang tengah ditanganinya. Dia mengimbau Kamarudin agar tidak menebar berita dan sangkaan yang jelas-jelas sudah terbantahkan oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tugas pengacara itu mengungkap fakta dan menegakkan keadilan, bukan menyampaikan desas-desus karena soal pengelolaan dana Taspen kan sudah terjawab dengan hasil audit BPK," ujar Natsir.
"BUMN juga mendukung mengatasi kesulitan ekonomi dan membantu menyediakan lapangan kerja," kata dia pula.
Natsir pun mengaku sepakat dengan pihak penerima kuasa Erick Thohir, yakni Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza untuk menjerat Fajzal dengan dugaan menyebar berita bohong.
Ifdhal telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8), untuk mengirimkan laporan itu.
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamarudin Simanjuntak berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana capres Rp300 triliun," ujar Ifdhal.
Tindakan Faizal Assegaf itu, kata Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi, melainkan secara jelas melanggar hukum pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Balad Etho apresiasi kinerja Menteri BUMN atas dividen Rp41 triliun.