SuaraLampung.id - Seorang dukun di Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, bernama Suyanto (40), ditangkap polisi karena menculik seorang bocah laki-laki inisial AM (9).
Penculikan yang dilakukan dukun Suyanto bertujuan agar orang tua korban meminta pertolongan kepada dirinya untuk menerawarang keberadaan sang anak.
Rencananya jika orang tua korban meminta bantuan, duku Suyanto akan meminta imbalan uang sebesar Rp50 juta.
Namun skenario yang dirancang sang dukun terbongkar hingga akhirnya ia harus ditangkap aparat kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, orang tua korban memang sudah menjadi pelanggan dukun Suyanto.
"Orang tua korban sering konsultasi dengan pelaku yang mengaku sebagai dukun, dan orang tua korban sering memberikan imbalan uang kepada pelaku,"kata Zaky Alkazar Nasution, Kamis (25/8/2022).
Peristiwa ini bermula ketika dukun Suyanto menjemput AM di sekolahnya pada Senin (22/8/2022) dan mengajaknya pulang.
Agar korban mau ikut dengannya, Suyanto beralasan ibu AM dalam keadaan sakit sehingga korban menuruti perkataan pelaku dan dibonceng dengan menggunakan sepeda motor pelaku.
"Pelaku menjemput korban, ketika jam sekolah istirahat. Wajar pelaku memahami alamat sekolah korban karena pelaku sering komunikasi kepada orang tua korban," kata Zaky.
Baca Juga:Ustaz Faizar sebut Kelakuan Habib Jindan dan Pengacara Dukun se-Indonesia Memalukan Umat Islam
Dukun Suyanto lalu membawa korban ke Desa Mekarjaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, dengan tujuan untuk menitipkan anak yang diculiknya di rumah rekan pelaku.
- 1
- 2