SuaraLampung.id - Pelajar SMA asal Lampung Timur inisial AA (16) ditangkap aparat kepolisian karena telah memperkosa teman wanitanya AK (15).
Polisi menangkap pelajar tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di rumahnya di Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelajar yang memperkosa teman wanitanya sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Gunung Pelindung.
Zaky mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi sekitar tiga bulan lalu di bulan Mei 2022. AA ketika itu mengajak korban bermain di wilayah Pasir Sakti.
Dalam perjalanan pulang usai bermain, cuaca mendung lalu turun hujan. Ini membuat kedua remaja tersebut memilih berteduh di sebuah gubuk.
"Saat berada di gubuk, tersangka nekat memerkosa korban," kata Zaky Alkazar Nasution.
Akibat perbuatan tersangka, gadis belasan tahun tersebut mengalami trauma secara psikologis.
Kontributor : Agus Susanto
Baca Juga:Sudah 2 Bulan Solar Langka di Labuhan Maringgai, Nelayan Menjerit Tak Ada Perhatian Pemerintah