SuaraLampung.id - Seorang pria 51 tahun, inisial BA warga Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi karena telah melakukan penipuan, dengan modus bisa memasukan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, tersangka menipu korban DS, warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
Menurut Zaky, Saat melakukan negosiasi dengan korban, pelaku mengaku sebagai PNS yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Dengan gaya bahasa dan perkataan yang meyakinkan, kata Zaky, membuat korban tergiur dengan iming-iming bisa menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang.
"Korban yakin dengan apa yang dikatakan pelaku, sehingga korban mengeluarkan uang sebanyak 142.500.000," kata Zaky Alkazar Nasution.
Karena sudah berbulan bulan apa yang dijanjikan pelaku tidak kunjung terbukti sehingga pelaku melaporkan korban ke Polres Lampung Timur.
Hasil dari laporan korban, polisi telah menangkap BA di kediamannya, Sabtu (20/8/2022) pagi.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Untuk melengkapi berkas penyelidikan, penyidik mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, dan dokumen terkait tindak pidana tersebut," kata Zaky Alkazar Nasution.
Baca Juga:Daftar Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya, Apakah Ada Kenaikan?
Kontributor : Agus Susanto