SuaraLampung.id - Pengacara dengan penampilan nyentriknya, Hotman Paris pun bersuara atas peristiwa kematian Brigadir J. Telah ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J, Bharada E pun telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan.
Di media sosialnya, Hotman Paris mengunggah sebuah video yang mengingatkan Bharada E agar berkata sebenarnya terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Bharada E diingatkan jika apa yang akan diutarakan menentukan hukuman dan nasib hidupnya.
"Halo Bharada E, Bharada E, sebelum terlambat agar kamu secara jujur terbuka siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J," kata Hotman Paris dalam media sosialnya.
Baca Juga:Cemburu Istrinya Didekati, Suami di Lampung Aniaya Pengusaha Kafe
"Kamu bisa saja aman di tingkat penyidikan, tapi pengakuan kamu sekarang pada akhirnya yang menentukan hukuman kamu. Kan bukan di tingkat penyidikan, nanti nasibmu diputuskan oleh putusan pengadilan, yaitu mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi dan PK," ujar Hotman.
Hotman juga mengingatkan jika kasus masih akan berlangsung lama, hingga nantinya sampai ke Mahkamah Agung.
"Bayangkan berapa banyak hakim nanti yang akan menentukan nasibmu, apa kamu yakin oknum-oknum terkait bisa menolong kamu sampai tingkat PK, Mahkamah Agung kalau kamu hanya membebankan semua tanggung jawab kamu?" ujar Hotman.
Hotman Paris memberikan pesan agar Bharada E menjelaskan apa yang diketahuinya karena kemudian akan menentukan hukumannya.
"Ingat kalau bebannya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman, dan masa depanmu masih panjang adikku. Masa depanmu masih panjang, jadi benar-benarlah sadari itu buatlah pengakuan sejujurnya sebelum terlambat. Inilah saatnya masa depanmu ditentukan sekarang," katanya.
Baca Juga:9 Pelajar Ditangkap Polisi Gegara Iseng Lempar Batu ke Bus Damri di Tol Lampung
"Jadi sekaranglah penentuannya, masa depanmu ditentukan sekarang ini. Karena kalau kamu buat pengakuan sebelumnya, maka penyidik akan terbantu untuk mengungkapkan fakta sebenarnya," kata Hotman.
Dirtipidum Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kematian Brigadir J Kekinian, Bharada E ditahan dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.