Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama antara ACT dan KS 212 sesuai surat.
Perjanjian tersebut tertuang dalam surat kerja ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
Surat perjanjian tersebut, ujar Nurul, berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar, dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.
"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," ungkapnya.
Baca Juga:Dipastikan ACT Tilap Duit Donasi Korban Kecelakaan Lion Air
Terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadji menyebutkan, ada 843 rekening terkait ACT yang diblokir, dengan total saldo yang berhasil diamankan dan dalam proses sita Rp11 miliar.
Sementara itu, terkait dana Rp10 miliar yang diberikan ACT kepada Koperasi Syariah 212, penyidik sedang mendalami pihak-pihak yang menerima dana dari ACT.
Andri mengatakan dana Rp10 miliar yang diberikan kepada Koperasi Syariah 212 digunakan untuk membayar utang.
"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT Rp10 miliar, bersumber dari dana sosial Boeing," kata Andri.
Menurut Andri, ACT membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan Koperasi Syariah 212 untuk pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.
Baca Juga:Terungkap! Total Uang Donasi Korban Kecelakaan Lion Air yang Ditilap ACT Capai Rp68 Miliar
Namun faktanya dana tersebut adalah untuk pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT.