9 Tersangka Persekusi Gereja GPI Tulang Bawang Dilepas dari Jerat Hukum

Penghentian kasus persekusi Gereja GPI Tulang Bawang dilakukan lewat jalur restorative justice

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Juli 2022 | 20:35 WIB
9 Tersangka Persekusi Gereja GPI Tulang Bawang Dilepas dari Jerat Hukum
Ilustrasi tersangka persekusi dan penghalangan ibadah Natal GPI Tulang Bawang. Polda Lampung menghentikan perkara persekusi Gereja GPI Tulang Bawang. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Sembilan tersangka persekusi Gereja GPI Tulang Bawang bebas dari jerat hukum setelah penyidik menghentikan kasusnya. 

Penghentian kasus persekusi Gereja GPI Tulang Bawang dilakukan lewat jalur restorative justice atau keadilan restoratif.  

Sembilan tersangka yang dilepas dari jerat hukum ialah Imron pelaku utama, lalu tersangka lainnya yakni AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS.

Wakapolda Lampung Brigjen Subianto mengatakan, penanganan keadilan restoratif berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, mulai Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang.

Baca Juga:Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Mencuri Tas dan Baju di Butik Sikus Natar

Setelah terpenuhi persyaratan formil, maka tim melaksanakan gelar perkara.

"Setelah terpenuhi, maka upaya keadilan restoratif bisa dilakukan. Hal ini demi terwujudnya kondusifitas, keamanan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat di Lampung," kata Brigjen Subianto saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (29/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Terpenuhinya keadilan restoratif itu, setelah ada surat permohonan dari GPI Tulang Bawang di Banjar Agung, ditandatangani ketua adat hingga pimpinan Forkopimda Tulang Bawang.

Kemudian dibuktikan juga dengan surat perdamaian antara pendeta dengan para pihak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung menjelaskan, proses keadilan restoratif ini berdasarkan proses mulai penyelidikan hingga penyidikan.

Baca Juga:Dua Selebgram Jadi Tersangka Judi Online, 25 Admin Marketing Ikut Diringkus Polisi

Lalu pihaknya melaksanakan upaya paksa mulai penahanan, hingga kelengkapan berkas, sudah dilakukan pengiriman ke JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Bersamaan prosesnya, ada para tokoh dan pimlinan Forkopimda Tulang Bawang memohon agar dilakukan pelaksanaan penanganan berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian kami telaah dan kaji terkait pelaksanaan itu," jelas Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung.

Setelah memenuhi syarat, pihaknya mengimplementasikan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Setelah itu, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak