SuaraLampung.id - Doni Mukti (44) dan Siti Rohaya (43), pasangan suami istri (pasutri) asal Gedong Tataan, Pesawaran, ditangkap aparat Polda Lampung bersama Polsek Natar, Lampung Selatan.
Pasutri ini ditangkap karena mencuri tas dan baju di Butik Sikus yang terletak di Desa Tanjungsari, Natar, Lampung Selatan.
Doni Mukti mengaku tidak tahu menahu istrinya mengambil barang di Butik Sikus.
"Saya enggak tahu menahu, istri saya ambil barang itu. Saya punya utang bayar kontrakan dan bayar sekolah anak Rp850 ribu, tetapi rencananya saya mau pinjam uang ke ibu saya,"kata Doni Mukti, saat ekpose di Polda Lampung, Kamis (28/07/2022).
Baca Juga:Nekat! Karena Faktor Ekonomi Ibu Muda Ini Nekat Maling Motor
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pasutri tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari Butik Sikus.
Modus yang dijalankan pasutri ini yaitu sang suami mengalihkan perhatian pemilik butik sementara istrinya mengambil barang berupa tas dan baju yang ada di butik tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku butuh uang untuk kebutuhan ekonomi. Pengakuan mereka baru pertama kali, beraksi, "jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, pasangan suami-istri terpaksa mendekam di sel jeruji tahanan Polda Lampung dan dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman 6 tahun penjara.
" Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban agar melapor ke jajaran Polres setempat, "ujarnya.
Baca Juga:Kabur Usai Maling di Kerinci, 3 Pejalar Diringkus di Pesisir Selatan
Kontributor : Ahmad Amri