Promosikan Judi Online, 2 YouTuber Ditangkap Polda Lampung

dua orang selebgram yang mempromosikan judi online ditangkap Polda Lampung

Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Juli 2022 | 09:48 WIB
Promosikan Judi Online, 2 YouTuber Ditangkap Polda Lampung
Dua orang Youtuber ditangkap Polda Lampung karena mempromosikan judi online. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap jaringan judi online di Lampung dan Tenggerang Banten.

Sebanyak 27 orang tersangka jaringan judi online ditangkap yang terdiri dari 9 orang wanita dan 18 orang pria, termasuk dua orang Youtuber yang mempromosikan judi online tersebut. 

Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto mengatakan terungkapnya tersangka dan jaringan judi online itu berdasarkan temuan penyidik Ditkrimsus Polda Lampung.

"Berawal dari temuan kemudian dilakukan penyelidikan dan ditangkap tersangka pertama pada 13 Juli 2022 dan terakhir 23 Juli 2022," kata Subiyanto, dalam konfrensi pers, Selasa (26/07/2022).

Baca Juga:Awkarin Jalani Ritual Melukat di Bali Dibimbing Bu Desak, Anggap Perjalanan Spiritual

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas menangkap 27 orang tersangka dari situs online mawar 189, jitu 189 dan viva master 98.

"Hasil pemeriksaan terpenuhi unsur dan alat bukti dan terhadap para pelaku di jerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang- unda ng Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," jelasnya.

Dia menambahkan atas kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik dan sedang dilakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap jaringan judi online tersebut.

"Polri dalam hal ini, Polda Lampung, kita berkomitmen untuk memberantas perjudian, untuk itu jika ada informasi silahkan laporkan. Kita akan berantas sampai tuntas, " ujarnya.

Keterlibatan 2 YouTuber

Baca Juga:Terpopuler: Akal Bulus Pemain Judi Slot, Tampang Dukun di Bandung yang Perkosa Istri Orang

Dalam pengungkapan kasus judi online ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap dua orang youtuber.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini