Sosok Ibu Viral Cari Keadilan, Jenderal Andika Perkasa Kembali Buka Kasus Kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama

Kembali dibuka kasus itu untuk memastikan semua pelaku tindak pidana atau yang membantu tindak pidana mendapatkan hukuman.

Tasmalinda
Senin, 25 Juli 2022 | 09:16 WIB
Sosok Ibu Viral Cari Keadilan, Jenderal Andika Perkasa Kembali Buka Kasus Kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mendengar laporan pemeliharaan pesawat TNI Angkatan Udara dari Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Mabes TNI, Jakarta, sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (11/2/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

SuaraLampung.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa penyelidikan kasus kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama dibuka kembali.

"Sudah saya telusuri dan sudah saya mulai," katanya di Mabes TNI, Jakarta, Minggu.

Kembali dibuka kasus itu untuk memastikan semua pelaku tindak pidana atau yang membantu tindak pidana mendapatkan hukuman.

"Waktu itu yang masuk dalam berkas hanya dua perwira atasan yang melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Baca Juga:Heboh Temuan Kontainer Berisi Senjata di Lampung, Jenderal Andika: Sudah Selesai

Andika menjelaskan kasus itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer di Jakarta dari Pengadilan Militer Jayapura karena personel satgas sudah kembali ke Jakarta.

"Yang jelas, semua yang bertanggung jawab tidak hanya berdasarkan berkas yang dilimpahkan penyidik kepada oditur pada bulan Desember lalu," ungkapnya.

Melansir ANTARA, Andika juga baru mengetahui informasi dari pemberitaan media oleh ibu korban.

Seorang ibu dari anggota TNI asal Solo, Jawa Tengah, bernama Sri Rejeki mencari keadilan atas kematian anaknya, Sertu Marctyan Bayu Pratama, akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya di Timika, Papua, beberapa waktu lalu.

Sri Rejeki di Solo kala itu meminta keadilan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, agar kasus anaknya tersebut dapat segera disidangkan dan diputuskan seadil-adilnya.

Baca Juga:Dinkes Bandar Lampung: Usai Kepulangan, Belum Ada Jemaah Haji Terinfeksi Covid-19

"Para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Kalau bisa ya dipecat karena sudah bisa merusak tatanan TNI dan juga membahayakan masyarakat sipil karena orang seperti ini kejam, ya," kata wanita berusia 50 tahun ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini