SuaraLampung.id - Penembakan istri Kopda M dipastikan menggunakan senjata rakitan, dan kini pelakunya sudah ditangkap. "Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Panglima TNI Jenderal Andika, di Mabes TNI, Jakarta, Minggu.
Kepolisian bersama TNI telah menangkap lima pelakunya, salah satunya berperan menyediakan senjata api.
Andika mengatakan pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang. Karena semua keterangan saksi menuju suami korban.
"Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak," katanya lagi.
Baca Juga:Heboh Temuan Kontainer Berisi Senjata di Lampung, Jenderal Andika: Sudah Selesai
Ia menegaskan akan memberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan.
"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya Andika.
Polisi meringkus eksekutor dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah. "Tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap salah satu penembak istri anggota TNI," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Jumat (22/7).
Petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban. Melansir ANTARA, meski demikian, Irwan belum menjelaskan detail identitas pelaku maupun kronologis penangkapan.
Rina Wulandari (34), istri seorang anggota TNI, ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7).
Baca Juga:Dinkes Bandar Lampung: Usai Kepulangan, Belum Ada Jemaah Haji Terinfeksi Covid-19