Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Penipuan Proyek Senilai Rp 840 Juta

penetapan tersangka anggota DPRD Lampung Tengah Yunisa Putra.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 Juni 2022 | 18:33 WIB
Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Penipuan Proyek Senilai Rp 840 Juta
Ilustrasi penipuan. Anggota DPRD Lampung Tengah jadi tersangka penipuan proyek. [ANTARA]

Pihaknya saat ini tengah memikirkan langkah hukum untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

"Kami ada bukti-bukti dan kami masih berkeyakinan bahwa perkara itu adalah perkara perdata. Nanti akan kami sampaikan bukti-buktinya," kata dia.

Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.

Baca Juga:Pembunuhan Pengusaha Asal Rajabasa Diotaki Kekasih Gelap, Sakit Hati tak Dibelikan Rumah dan Mobil

Yunisa Putra diduga telah melakukan penipuan kepada seorang rekanan bernama Rusliyanto sebesar Rp840 juta dengan janji akan diberikan proyek.

Dengan uang sebesar Rp840 juta tersebut, Rusliyanto dijanjikan akan mendapatkan beberapa proyek yang ada di Pemda Lampung Tengah. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini