Puluhan Tidak Lulus, Nakes Pertanyakan Transparansi Tes RSUD Demang Sepulau Raya

"Rekan nakes yang terdiri dari bidan dan perawat ini hanya ingin mempertanyakan transparansi pihak dari RSUD Demang Sepulau Raya,"

Tasmalinda
Minggu, 19 Juni 2022 | 19:17 WIB
Puluhan Tidak Lulus, Nakes Pertanyakan Transparansi Tes RSUD Demang Sepulau Raya
Penasihat hukum dan tenaga kesehatan (Nakes) yang pernah bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya saat menyampaikan kejelasan terkait tes rekrutmen. (ANTARA/DAMIRI)

SuaraLampung.id - Sebanyak enam dari 36 orang tenaga kesehatan (nakes) dan umum mempertanyakan transparansi rekrutmen pegawai kontrak yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Ke-36 orang tenaga kesehatan yang terdiri dari bidan dan perawat itu mempertanyakan sikap transparansi pihak RSUD Demang Sepulau Raya terkait nilai hasil tes baik pengisian soal hingga wawancara.

"Rekan nakes yang terdiri dari bidan dan perawat ini hanya ingin mempertanyakan transparansi pihak dari RSUD Demang Sepulau Raya," kata enam dari 36 nakes yang memberi kuasa kepada penasihat hukumnya Ari Fitrah Anugrah bersama Ivin Aidyan saat jumpa pers di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Minggu.

Ari melanjutkan dalam perkara tersebut pihaknya menerima kuasa dari enam nakes yang menuntut transparansi pihak rumah sakit. Enam nakes tersebut telah mengabdi di rumah sakit setempat selama 17 tahun.

Baca Juga:Karena Hamil Muda, Satu Jemaah Haji Lampung Batal Berangkat ke Tanah Suci

Peristiwa tersebut berawal pada 11 Februari 2022 adanya rekrutmen yang dilaksanakan RSUD Demang Sepulau Raya baik untuk masyarakat umum maupun untuk para nekes dan bagian umum yang telah bekerja di rumah sakit setempat.

Kliennya yang telah bekerja selama belasan tahun itu juga diminta untuk mengikuti tes ulang. Karena jika tidak mengikuti tes ulang maka pihak rumah sakit menyatakan para pegawai kontrak dianggap telah mengundurkan diri.

"Saat memasuki pengumuman, timbul masalah bahwa mereka tidak diprioritaskan lagi di rumah sakit itu yang ditandai dengan kekecewaan mereka, karena mereka termasuk 30 orang pegawai lainnya dinyatakan tidak lulus namun tidak dibuktikan dengan nilai hanya melalui lisan pihak manajemen rumah sakit saja," kata dia.

Ari menilai hal tersebut akibat tidak adanya kebijakan dari pihak rumah sakit khususnya Pemkab Lampung Tengah. Apalagi nakes tersebut turut berjuang selama pandemi COVID-19 bahkan hingga ada yang terpapar COVID-19.

Pihaknya merasa ada kejanggalan lantaran ada penambahan sembilan nama yang tidak tercantum dalam pengumuman. Dalam proses tes, sembilan orang tersebut mengikuti sesi wawancara, tertulis, dan lainnya namun dalam sesi awal administrasi sembilan orang tersebut namanya tidak terdaftar.

Baca Juga:Belum Sepekan Operasi Patuh Krakatau 2022, 111 Pengendara Kena Tilang di Lampung

"Ditambah lagi yang dibutuhkan rumah sakit ada 266 orang tapi faktanya yang lulus ada 301 orang, artinya ada penambahan sekitar 35 orang. Ini yang menjadi kejanggalan, bahkan kami menduga ada indikasi bermain apalagi tidak adanya transparan nilai," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini