Buronan Polisi Jepang Ditangkap di Kalirejo Lampung Tengah

buronan polisi Jepang diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah, oleh pihak Imigrasi

Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 Juni 2022 | 08:56 WIB
Buronan Polisi Jepang Ditangkap di Kalirejo Lampung Tengah
Ilustrasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Buronan polisi Jepang diamankan di Kalirejo, Lampung Tengah. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47) ditangkap di Lampung setelah keberadaannya terdeteksi oleh imigrasi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan informasi diamankannya warga negara Jepang itu diperoleh dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi.

"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah, oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Menurut dia, setelah pihak Jepang mencabut paspor Mitsuhiro Taniguchi, subjek terdeteksi berada di Kalirejo, Lampung Tengah, lalu diamankan oleh imigrasi.

Baca Juga:Kronologis Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Lampung

"Ia diamankan pada Selasa tanggal 7 Juni pukul 22.30 WIB," kata Dedi.

Setelah diamankan, lanjut Dedi, buronan polisi Tokyo tersebut selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Sebelumnya, Polri proaktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan imigrasi terkait keberadaan dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) di Indonesia.

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi COVID-19.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan.

Baca Juga:Tertangkap Sembunyi Di Lampung, Buronan Kasus Bansos Covid-19 Di Jepang Diserahkan Ke Imigrasi

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini