- SMA Siger 1 dan 2 tetap beroperasi meski Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah menolak izin operasional sekolah tersebut.
- DPRD Bandar Lampung memperingatkan bahwa ketiadaan legalitas sekolah mengancam validitas ijazah serta masa depan ratusan siswa di sana.
- Penolakan izin terjadi karena sekolah melanggar durasi belajar nasional dan menggunakan aset bangunan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.
SuaraLampung.id - Setiap pagi, ratusan siswa di SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 masih tekun menyerap ilmu di dalam kelas. Namun, di balik keriuhan belajar-mengajar itu, tersimpan sebuah bom waktu yang siap meledak kapan saja. Sekolah mereka beroperasi tanpa "restu" hukum dari negara.
Polemik operasional SMA Siger kini kian memanas. Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah resmi menolak izin operasionalnya, pihak sekolah terpantau tetap melanjutkan kegiatan belajar mengajar.
Situasi ini pun memicu tanya besar, bagaimana nasib ratusan siswa tersebut jika kelak ijazah mereka tak diakui?
Keresahan ini sampai ke telinga para wakil rakyat. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dikelola seperti main-main di luar koridor hukum.
Baca Juga:Uang Rakyat Jadi Deposito, DPRD Bandar Lampung Pertanyakan: Mana Laporan Bunganya?
"Kita menghargai niat baik yayasan dalam membuka akses pendidikan. Tapi pendidikan tidak boleh berjalan tanpa kepastian hukum. Jangan sampai anak-anak justru menjadi korban karena persoalan administratif," tegas Asroni, Rabu (8/4/2026) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Bagi Asroni, legalitas bukan sekadar soal tumpukan kertas, melainkan jaminan masa depan. Tanpa izin resmi, validitas data siswa di pangkalan data nasional hingga keabsahan ijazah menjadi pertaruhan yang sangat berisiko.
Lantas, mengapa izin sekolah ini ditolak? Penelusuran menunjukkan adanya sejumlah syarat krusial yang gagal dipenuhi, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014.
Salah satu temuan yang mencolok adalah durasi belajar. Di saat standar nasional mewajibkan kegiatan belajar mengajar berlangsung selama delapan jam, siswa SMA Siger kabarnya hanya belajar selama empat jam sehari.
Tak hanya itu, status "rumah" mereka pun masih bermasalah. Bangunan yang digunakan saat ini ternyata masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan sebagaimana yang disyaratkan aturan.
Baca Juga:Kamuflase di Balik Meja: BPK Ungkap Borok Pengangkatan Pegawai Khusus Wali Kota Bandar Lampung