- Seorang pria berinisial RAMS melakukan tindak kekerasan dan merampas ponsel milik mantan kekasihnya di Natar, Lampung, pertengahan Maret lalu.
- Pelaku juga menyebarkan rekaman video korban ke media sosial untuk mempermalukan korban setelah aksi pencurian tersebut dilakukan.
- Polsek Natar berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada awal April 2026 beserta barang bukti milik korban yang dirampas.
SuaraLampung.id - Bagi FR (20), Sabtu sore di pertengahan Maret lalu seharusnya menjadi waktu santai yang biasa. Namun, saat mobilnya melintasi Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Natar, kenyataan pahit menghantamnya. Bukan oleh orang asing, melainkan oleh sosok yang pernah mengisi hatinya.
RAMS (19), sang mantan kekasih, tiba-tiba mencegat kendaraannya. Ketukan keras di kaca mobil bukan pertanda niat baik atau ajakan berdamai, melainkan awal dari sebuah aksi kriminal yang brutal.
Begitu kaca terbuka, alih-alih kata-kata manis, dua tamparan keras mendarat telak di wajah sang mahasiswi. Kekerasan fisik ternyata belum cukup bagi pemuda asal Langkapura, Bandar Lampung tersebut.
Di tengah rasa syok korban, RAMS langsung merampas telepon genggam iPhone milik FR yang ditaksir bernilai Rp7 juta.
Baca Juga:Drama Penangkapan Joni: Akhir Teror Pria Diduga ODGJ di Pringsewu yang Lukai Bocah 11 Tahun
Tak berhenti di situ, pelaku melakukan tindakan yang lebih keji. Dia merekam korban yang dalam kondisi tertekan dan menyebarkan video tersebut ke media sosial. Sebuah kombinasi antara pencurian dengan kekerasan (curas) dan upaya pembunuhan karakter lewat dunia maya.
"Pelaku ini merupakan orang yang dikenal korban, bahkan diketahui sebagai mantan pacar. Motifnya masih terus kami dalami," ungkap Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, Selasa (7/4/2026).
Meski sempat merasa di atas angin, jejak RAMS akhirnya terendus polisi. Tim gabungan Polsek Natar melakukan penyelidikan maraton berdasarkan laporan korban yang mengalami luka memar di wajah.
Pengejaran berakhir pada Minggu sore (5/4/2026). Petugas mengepung kediaman RAMS di wilayah Langkapura. Tanpa perlawanan berarti, pemuda berusia 19 tahun itu diciduk bersama barang bukti berupa iPhone dan tas milik korban yang sempat ia kuasai secara ilegal.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," tambah Setio Budi Howo.
Baca Juga:Kakek 90 Tahun Dihantam Besi: Kisah Pilu Marbot di Bandar Lampung Dianiaya Juru Parkir Kafe
Kini, RAMS tak lagi bisa menebar teror. Ia harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.