SuaraLampung.id - Kasus pembunuhan Tarmizi (57), pengusaha asal Rajabasa, Bandar Lampung, yang mayatnya ditemukan di perkebunan Bekri, Lampung Tengah, terungkap.
Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, menangkap pelaku pembunuhan terhadap Tarmizi yang berjumlah empat orang.
Empat tersangka yakni Caca (21) asal Kemiling Bandar Lampung, BG (22) dan AT (17) asal Bekri Lampung Tengah, dan AD (18) asal Natar Lampung Selatan.
Mereka ditangkap disejumlah lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama ditangkap pelaku AT di rumahnya saat tertidur.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Hasma Jaya Surabaya, Pelaku Seorang Residivis 9 Kali Dipenjara
Tim bergerak ke rumah AD di Natar, pada Senin (27/06/2022) malam, dan berhasil diringkus saat tertidur pulas.
Kemudian dari pengembangan AT dan AD, tim menangkap Caca dan kekasihnya BG di sebuah hotel di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan, pihaknya menangkap empat pembunuh di Bekri.
"Pelaku utama korban yakni Caca, bermotif asmara, yang tak lain merupakan kekasih simpanan korban. Caca mengaku kesal dan sakit hati, karena dijanjikan hendak dibelikan rumah, mobil, dan memberikan usaha," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (29/6/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun selama delapan bulan pacaran, korban selalu ingkar janji.
Atas dasar itulah, pada Selasa (21/6/2022) malam, muncul niat jahat Caca untuk menghabisi korban dan bersekongkol dengan pacarnya inisial BG, seorang mahasiswa di Bandar Lampung, asal Bekri Lampung Tengah.
- 1
- 2