Terungkap! Kelompok Khilafatul Muslimin Punya NIK Khusus Gantikan E-KTP

Temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Diantaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS.

Tasmalinda
Senin, 13 Juni 2022 | 08:11 WIB
Terungkap! Kelompok Khilafatul Muslimin Punya NIK Khusus Gantikan E-KTP
Penyidik Polda Metro Jaya geledah kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022). [ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Polisi menemukan sejumlah bukti atas organisasi atau Khilafatul Muslimin yang membuat Nomor Induk Warga (NIW) khusus guna menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat rilis penangkapan anggota Khilafatul Muslimin.

"Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," kata Zulpan melansir ANTARA.

Adapun penemuan data nomor induk warga ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap penangkapan empat orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin.

Baca Juga:7 Makanan Khas Lampung, Rasanya Enak dan Mantap Semua

Zulpan menjelaskan petugas menemukan puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin.

Penangkapan terhadap empat tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung pada Rabu (8/6/2022).

Zulpan menuturkan sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dokumen yang terkait khilafah.

"Temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Diantaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," ujar Zulpan.

Baca Juga:Deklarasi Dukungan Prabowo Subianto Capres 2024 di Lampung, Partai Gerindra Bahas Ketahanan Pangan

Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak