Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada 21 orang sipil dan 9 PNS yang ditangkap dalam kasus tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku ada menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," kata Gatot.
Gatot menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Anti-KKN CPNS yang dipimpin oleh Kabag Rencana Operasi (Kabagrenop) Mabes Polri.
Pengungkapan kasus ini dihadiri Deputi Kementerian PAN/RB.
Baca Juga:17 Koruptor di Lampung Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Dalam perkara ini ada 359 CPNS yang didiskualifikasi dan 81 belum didiskualifikasi.
Kontributor : Ahmad Amri