2 Hal Ini yang Membuat Kolonel Priyanto Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Namun Oditur Militer tidak menuntut Kolonel Priyanto dengan hukuman mati.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 April 2022 | 18:15 WIB
2 Hal Ini yang Membuat Kolonel Priyanto Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Ilustrasi Kolonel Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli remaja di Nagreg. Oditur Militer Tinggi tidak menuntut Kolonel Priyanto dengan hukuman mati. [Suara.com/Arga]

SuaraLampung.id - Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.

Oditur Militer menilai perbuatan Kolonel Priyanto membuang sejoli ke Sungai Serayu memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. 

Dalam pasal 340 KUHP, ancaman hukuman maksimal yang bisa dijerat adalah hukuman mati. Namun Oditur Militer tidak menuntut Kolonel Priyanto dengan hukuman mati. 

Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan Kolonel Priyanto berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga:Pakar Hukum Dukung Mafia Migas Dijerat Hukuman Mati : Sebanding dengan Penderitaan Rakyat Antre Minyak Goreng Bersubsidi

Walaupun demikian, Wirdel menegaskan ia tetap mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan saat menyusun tuntutan.

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement (pernyataan, red.) itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata Wirdel saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Panglima TNI pada Desember 2021 kepada media mengatakan pihaknya berencana menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priyanto sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengatur pidana pembunuhan berencana. Andika saat itu menyebut kemungkinan Priyanto akan dituntut seumur hidup.

Arahan Panglima itu kemudian sejalan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta saat persidangan, Kamis.

Wirdel meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Oditur militer itu menjelaskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan kematian dua korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini