2 Hal Ini yang Membuat Kolonel Priyanto Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Namun Oditur Militer tidak menuntut Kolonel Priyanto dengan hukuman mati.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 April 2022 | 18:15 WIB
2 Hal Ini yang Membuat Kolonel Priyanto Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Ilustrasi Kolonel Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli remaja di Nagreg. Oditur Militer Tinggi tidak menuntut Kolonel Priyanto dengan hukuman mati. [Suara.com/Arga]

SuaraLampung.id - Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.

Oditur Militer menilai perbuatan Kolonel Priyanto membuang sejoli ke Sungai Serayu memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. 

Dalam pasal 340 KUHP, ancaman hukuman maksimal yang bisa dijerat adalah hukuman mati. Namun Oditur Militer tidak menuntut Kolonel Priyanto dengan hukuman mati. 

Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan Kolonel Priyanto berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga:Pakar Hukum Dukung Mafia Migas Dijerat Hukuman Mati : Sebanding dengan Penderitaan Rakyat Antre Minyak Goreng Bersubsidi

Walaupun demikian, Wirdel menegaskan ia tetap mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan saat menyusun tuntutan.

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement (pernyataan, red.) itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata Wirdel saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Panglima TNI pada Desember 2021 kepada media mengatakan pihaknya berencana menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priyanto sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengatur pidana pembunuhan berencana. Andika saat itu menyebut kemungkinan Priyanto akan dituntut seumur hidup.

Arahan Panglima itu kemudian sejalan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta saat persidangan, Kamis.

Wirdel meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Oditur militer itu menjelaskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan kematian dua korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Tuntutan penjara seumur hidup merupakan ancaman hukuman maksimal yang diberikan oleh Oditur ke terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di samping penjara seumur hidup, hukuman maksimal lainnya yang dapat diberikan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana adalah hukuman mati.

"Tuntutan yang kami susun dasarnya fakta di persidangan. Setelah fakta kami temukan, saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Orjen (Oditurat Jenderal) TNI," kata Wirdel.

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memilih menuntut Priyanto penjara seumur hidup daripada hukuman mati, karena terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Dua pertimbangan itu jadi faktor yang meringankan tuntutan Priyanto, kata Wirdel saat membacakan tuntutan.

Faktor meringankan lainnya, terdakwa dinilai oleh Oditur berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga itu memudahkan proses pemeriksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak