2 Hal Ini yang Membuat Kolonel Priyanto Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Namun Oditur Militer tidak menuntut Kolonel Priyanto dengan hukuman mati.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 April 2022 | 18:15 WIB
2 Hal Ini yang Membuat Kolonel Priyanto Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Ilustrasi Kolonel Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli remaja di Nagreg. Oditur Militer Tinggi tidak menuntut Kolonel Priyanto dengan hukuman mati. [Suara.com/Arga]

Wirdel lanjut menyebut hal yang memberatkan tuntutan, yaitu ia melibatkan anak buahnya saat melakukan tindak pidana pembunuhan, penculikan, dan upaya menyembunyikan kematian/mayat korban.

Priyanto, perwira menengah TNI Angkatan Darat, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Handi dan Salsabila sempat ditabrak di Nagreg, kemudian tubuh keduanya dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh. (ANTARA)

Baca Juga:Pakar Hukum Dukung Mafia Migas Dijerat Hukuman Mati : Sebanding dengan Penderitaan Rakyat Antre Minyak Goreng Bersubsidi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini