Timbulkan Kekacauan Ekonomi, MAKI: Mafia Minyak Goreng bisa Dihukum Mati

hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan mafia minyak goreng

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 April 2022 | 12:00 WIB
Timbulkan Kekacauan Ekonomi, MAKI: Mafia Minyak Goreng bisa Dihukum Mati
Tersangka korupsi minyak goreng MP Tumanggor. Mafia minyak goreng bisa dijerat hukuman mati. [Twitter/@KejaksaanRI]

SuaraLampung.id - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan para mafia minyak goreng yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa dijerat hukuman mati

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan mafia minyak goreng diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati," kata Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Menurut dia, Kejaksaan Agung sangat boleh menerapkan pasal tersebut karena perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.

Baca Juga:Megawati Sentil Mahasiswa Cuma Bisa Demo, Ibu-ibu Ribut Minyak Goreng tapi Beli Baju Lebaran

"Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara," ujar Boyamin.

Selain itu, MAKI mengapresiasi Kejaksaan Agung atas pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan seorang Dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tiga dari pihak swasta yang merupakan perusahaan CPO berkelas di Tanah Air.

Boyamin mendorong jaksa penyidik Kejaksaan Agung untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menyasar perusahaan liga besar yang diduga terkait. Karena berdasarkan data MAKI ada sekitar 9 perusahaan CPO yang diduga terkait pelanggaran ketentuan DMO CPO tersebut.

"Saya berharap ini bisa dikembangkan ke yang lain yang diduga terkait dengan CPO maupun minyak goreng dan liga-liga besar yang lain, karena ini baru 3 perusahaan, padahal catatan saya sekitar 9. Jadi MAKI mendorong Kejagung untuk menggait dengan pihak-pihak yang terlibat," tutur Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga:Kasus Mafia Minyak Goreng Terbongkar, KSP: Jangan Ada Lagi Yang Permainkan Nasib Rakyat

Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini