Timbulkan Kekacauan Ekonomi, MAKI: Mafia Minyak Goreng bisa Dihukum Mati

hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan mafia minyak goreng

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 April 2022 | 12:00 WIB
Timbulkan Kekacauan Ekonomi, MAKI: Mafia Minyak Goreng bisa Dihukum Mati
Tersangka korupsi minyak goreng MP Tumanggor. Mafia minyak goreng bisa dijerat hukuman mati. [Twitter/@KejaksaanRI]

Sedangkan Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini