Sedangkan Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (ANTARA)
Timbulkan Kekacauan Ekonomi, MAKI: Mafia Minyak Goreng bisa Dihukum Mati
hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan mafia minyak goreng
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 April 2022 | 12:00 WIB

BERITA TERKAIT
Megawati Sentil Mahasiswa Cuma Bisa Demo, Ibu-ibu Ribut Minyak Goreng tapi Beli Baju Lebaran
21 April 2022 | 11:52 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
09 Juni 2025 | 18:54 WIB WIBTerkini
lifestyle | 14:45 WIB
news | 06:56 WIB
lifestyle | 22:11 WIB
lifestyle | 13:04 WIB
lifestyle | 15:16 WIB
lifestyle | 14:51 WIB
news | 18:57 WIB
lifestyle | 16:52 WIB