Ini Kata Kabareskrim Soal Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan di NTB

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyarankan Kapolda NTB menyelesaikan kasus korban begal jadi tersangka

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 April 2022 | 16:38 WIB
Ini Kata Kabareskrim Soal Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan di NTB
Ilustrasi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto. Kabareskrim beri saran ke Kapolda NTB mengenai penyelesaian kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan. [foto: bidik layar video]

Adapun perkembangan kasus ini, saat ini Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah mengambil alih penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat yakni adanya dugaan korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah.

Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.

Kronologis yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, pelaku begal tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Aksinya dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai dia.

Baca Juga:Jangan Takut Jadi Tersangka Kalau Ketemu Begal, Pakar Hukum: Lawan, Karena itu Bagian Mempertahankan Hak Diri

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.

Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini