Akbar Tandaniria Mangkunegara Terima Dihukum 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Bersyukur Uang Pengganti Dikurangi

Akbar Tandaniria Mangkunegara juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp3,2 miliar.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 April 2022 | 08:37 WIB
Akbar Tandaniria Mangkunegara Terima Dihukum 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Bersyukur Uang Pengganti Dikurangi
Ilustrasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar Tandaniria Mangkunegara terima divonis 4 tahun penjara. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. 

Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menghukum Akbar Tandaniria Mangkunegara membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. 

Akbar Tandaniria Mangkunegara juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp3,2 miliar.

"Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp3,2 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki akan disita untuk dilelang menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama delapan bulan," kata dia ketua majelis hakim Eviyanto, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:Berharap Divonis Bebas Pekan Depan karena Tak Betah Dipenjara, Ferdinand Mau Lebaran di Rumah Makan Ketupat

Dalam perkara tersebut, terdakwa melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.

Penasihat hukum terdakwa, Sopian Sitepu sangat menghormati putusan yang telah dijatuhi majeiis hakim. Pihaknya bersyukur mendengar putusan dan juga pengurangan uang pengganti.

"Klien kami sudah menerima tentunya kami bersyukur dan ada sedikit pengurangan uang pengganti sebesar Rp750 juta. Sisa uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar itu adalah angka yang dijatuhi hakim untuk kami pertanggungjawabkan," katanya.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi hukuman atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.

Baca Juga:Tubagus Joddy, Sopir Mobil Maut Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini