SuaraLampung.id - Koordinator riset dan teknologi FMCG Insights Muhammad Hasan mendesak kalangan akademisi untuk lebih kritis dan tidak mengekor sikap industri air kemasan yang meremehkan potensi bahaya Bisfenol A atau BPA sebagai bahan kimia yang bisa memicu kanker dan kemandulan pada galon keras polikarbonat.
"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara terbuka dan berulang kali menekankan perlunya mengantisipasi dampak peredaran luas galon polikarbonat yang mengandung BPA pada kesehatan masyarakat di masa datang, tapi ironisnya sebagian akademisi masih menganggapnya sebagai hal biasa dan malah membawa-bawa analogi yang rancu," kata Hasan melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam.
Dia merespon pernyataan terbaru sejumlah akademisi di media massa yang terkesan menganggap enteng efek paparan sinar matahari pada galon guna ulang.
"Ini sangat kita sayangkan. Apalagi sebagian akademisi sampai membawa-bawa permisalan efek paparan sinar matahari pada kursi plastik," katanya.
Menurut Hasan analogi tersebut adalah bentuk sofistikasi masalah yang justru menutup celah bagi publik untuk memahami risiko BPA secara utuh.
"Pengandaian itu mengecoh dan memberi angin pada industri yang sedari awal menentang inisiatif BPOM terkait pengendalian dampak BPA. Faktanya, efek paparan sinar matahari pada kursi plastik bisa jelas terlihat mata, sementara peluluhan BPA hanya bisa dikenali dari uji laboratorium," ujarnya.
Ia mengatakan kursi plastik bukanlah bahan kontak pangan sehingga produksinya tidak menuntut standar mutu dan keamanan yang tinggi, seperti dalam produksi galon polikarbonat untuk air kemasan.
Hasan juga mengkritisi akademisi yang ingin menyudahi wacana pelabelan risiko BPA dengan dalih untuk meredam kegaduhan masyarakat.
“Jauh lebih bijak bila akademisi menggelar riset membantu BPOM,” katanya.
Baca Juga:Makan Buah Jeruk Bisa Bantu Cegah Pertumbuhan Kanker, Ini Sebabnya!
Dia mencontohkan minimnya riset terkait level peluluhan BPA pada galon guna ulang yang usianya sudah di atas lima tahun namun masih beredar di pasar, atau keamanan galon yang pengangkutannya menggunakan truk terbuka, atau mutu galon yang kerap dicuci dan disikat berulang.
Seiring perkembangan riset dan sains mutakhir, kata Hasan, otoritas keamanan pangan di berbagai negara mengkhawatirkan residu BPA pada kemasan polikarbonat dan efeknya pada kesehatan manusia.
Di Perancis dan Kanada telah melarang peredaran semua kemasan pangan yang mengandung BPA, setelah sebelumnya sebatas melarang penggunaannya pada kemasan botol bayi, katanya.
Di Indonesia, BPOM mengharuskan produsen pangan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat menaati ambang batas migrasi BPA yang ditetapkan sebesar 0,6 mg/kg.
BPOM mengecek kepatuhan industri atas aturan yang sifatnya self-regulatory tersebut dengan menggelar audit secara rutin.
Hasil pemantauan BPOM per Februari 2022 menyebut level migrasi BPA pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat serta menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan baik pada sarana produksi maupun distribusi.
"Ini peringatan pertama dari BPOM setelah dalam rentang enam tahun sebelumnya lembaga menyatakan level migrasi BPA pada galon guna ulang masih di bawah ambang batas berbahaya," ujarnya.
Ia menambahkan BPOM juga telah merancang sebuah kebijakan pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat untuk mengantisipasi apa yang digambarkan oleh pejabat lembaga sebagai masalah-masalah kesehatan publik yang mungkin muncul di masa datang.
Dalam rancangan peraturan BPOM, saat ini memasuki fase pengesahan, produsen galon air minum yang menggunakan galon polikarbonat wajib mulai mencantumkan label "Berpotensi Mengandung BPA" kurun tiga tahun sejak peraturan disahkan.
Sementara produsen yang menggunakan kemasan selain polikarbonat diperbolehkan mencantumkan label "Bebas BPA". (ANTARA)