SuaraLampung.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung mencatat penerimaan perpajakan di Lampung pada Februari 2022 naik 14,4 persen.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung M Dody Fachrudin mengatakan, penerimaan pajak pada Februari 2022 sebesar Rp141,73 miliar atau naik 14,4 persen.
Menurutnya, realisasi penerimaan pajak itu naik dibanding periode bulan yang sama tahun 2021 yang tercatat penerimaan pajak berjumlah Rp983 miliar, sedangkan pada Februari 2022 penerimaan pajak tercatat Rp1,1 triliun.
"Terinci penerimaan perpajakan itu meliputi pajak penghasilan nonmigas yang realisasinya pada Februari 2022 sebanyak Rp411,33 miliar atau naik 15,09 persen, dari Februari tahun 2021 yang jumlahnya Rp354,33 miliar," katanya.
Baca Juga:PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022, Apa Saja Daftar Barang dan Jasa Kena Kenaikan Tarif PPN?
Dia melanjutkan, untuk pajak pertambahan nilai realisasinya pada 2022 sebesar Rp282 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp1,05 miliar, dan pajak lainnya Rp19,55 miliar.
"Adanya kenaikan penerimaan perpajakan telah menjadi salah satu penyumbang peningkatan pendapatan wilayah Lampung yang naik 16,8 persen atau sebesar Rp179,74 miliar dari tahun sebelumnya," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk penerimaan negara bukan pajak hingga 28 Februari 2022 tercatat realisasinya Rp123,75 miliar atau naik 44,33 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya hanya Rp85,74 miliar.
"Sedangkan untuk belanja K/L mengalami penurunan cukup signifikan sebesar Rp663,14 miliar atau 52,38 persen akibat rendahnya realisasi belanja modal dibanding periode yang sama tahun 2021," katanya lagi.
Selanjutnya, untuk realisasi Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD) mengalami penurunan Rp29,71 miliar akibat realisasi dana desa lebih rendah dibanding tahun lalu.
Baca Juga:Lippo Karawaci Manfaatkan Insentif dari Pemerintah Buat Genjot Pra Penjualan Rp 5,2 Triliun
"Pada Maret 2022 ini belanja K/L diproyeksikan Rp1,13 triliun, sedangkan TKDD diproyeksikan Rp1,7 triliun," kata dia. (ANTARA)