SuaraLampung.id - Suhaidi Jamaah alias Lord Adi menyerahkan uang senilai Rp50 juta pemberian Indra Kenz ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Lord Adi mengembalikan uang tersebut atas inisiatifnya sendiri.
"Bahwa pada hari Kamis (31/3/2022) atas inisiatif sendiri S alias Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Ia menjelaskan bahwa Lord Adi menerima transfer dana senilai Rp50 juta dari Indra Kenz. Dana tersebut diberikan pada saat juara tiga acara ragam bertema masakan Masterchef Indonesia itu berulang tahun pada tanggal 2 September 2021.
Baca Juga:Lord Adi Serahkan Hadiah Ultah Rp 50 Juta Pemberian Indra Kenz ke Polisi
"Yang bersangkutan menerima transfer dari IK saat yang bersangkutan berulang tahun," kata Gatot.
Setelah penyerahan uang tersebut, penyidik melakukan pengembalian berita acara dan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut.
Lord Adi juga membagikan informasi tentang pengembalian uang Rp 50 juta kepada penyidik Bareskrim Polri melalui media sosial pribadi miliknya.
Dalam unggahan tersebut, pria yang pernah merantau ke Malaysia itu menggugah foto kembalikan uang sebanyak lima gepok pecahan Rp100 ribu kepada penyidik.
"Apa yang datang dengan mudah, perginya juga mudah, memulangkan duitnya Indrakenze," tulis Lord Adi di akun Instagram @adi.mci8.
Baca Juga:Dapat Kado Ultah dari Indra Kenz, Lord Adi Serahkan Duit Rp 50 Juta ke Bareskrim Polri
Indra Kenz, tersangka penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo, membagikan uang kepada sejumlah pihak, salah satunya Lord Adi. Uang tersebut dibagikannya sebagai hadiah juara 3 Lord Adi. Namun, uang tersebut ditolak oleh pria berusia 42 tahun itu.
- 1
- 2