Inisiatif Sendiri, Lord Adi Serahkan Uang Rp 50 Juta Pemberian Indra Kenz ke Polisi

Lord Adi mengembalikan uang pemberian Indra Kenz atas inisiatifnya sendiri.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 01 April 2022 | 13:51 WIB
Inisiatif Sendiri, Lord Adi Serahkan Uang Rp 50 Juta Pemberian Indra Kenz ke Polisi
Lord Adi serahkan uang pemberian Indra Kenz ke polisi. [Instagram Lord Adi]

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini