SuaraLampung.id - Anggota jajaran Polda Lampung terseret dalam kasus pemalsuan Surat Penghargaan Kapolri untuk ticket holder penerimaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) tahun 2022.
Surat Penghargaan Kapolri ticket holder merupakan tiket masuk bagi bintara Polri yang mendapat penghargaan khusus dari Kapolri untuk mengikuti pendidikan perwira melalui jalur SIP.
Dalam proses penerimaan siswa SIP tahun 2022, Mabes Polri menemukan adanya pemalsuan Surat Penghargaan Kapolri untuk ticket holder.
Dokumen palsu itu memuat seorang nama anggota Polda Lampung Bripka AH.
Baca Juga:Anggota Polres Tulang Bawang Kena OTT Propam Polda Lampung, Diduga Meminta Sesuatu ke Masyarakat
Temuan ini membuat Mabes Polri melalui Karodalpers mengirimkan surat rahasia kepada para Kapolda tertanggap 3 Februari 2022.
Surat itu perihal informasi pemalsuan Kep Ticket Holder Pendidikan SIP Angkatan ke-51 tahun anggaran 2022.
Dalam surat itu diberitahukan adanya pemalsuan dokumen Keputusan Kapolri tentang pemberian ticket holder atas nama Bripka AH, anggota Polda Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memberikan tanggapan mengenai adanya temuan pemalsuan ticket holder atau penghargaan dari kapolri untuk ikut sekolah inspektur polisi(SIP) tahun 2022 yang menyeret anggota Polda Lampung.
"Dia enggak malsu, dia hanya korban," kata Hendro Sugiatno usai apel pemberian penghargaan kepada anggota jajaran Polda Lampung berprestasi, Senin (28/3/2022).
Baca Juga:Cegah Paham Radikalisme Papar Personelnya, Polda Lampung Gelar Sosialisasi
Dia menjelaskan Bripka AH hanya sebagai korban bukan pelaku pemalsuan. Menurut Hendro, pelaku dari pemalsuan ada di Jakarta dan diproses oleh penyidik Mabes Polri di Jakarta.
"Yang melakukan pemalsuan di Jakarta sana bukan di sini. Anggota kami hanya korban saja, kasihan dia, " ujarnya sembari terburu buru meninggalkan awak media usai wawancara.
Kontributor : Ahmad Amri