Hati-hati Penipuan Akun Jual Beli Motor di Instagram, Korban Sudah Transfer Uang Motor Tidak Dikirim

Tersangka inisial RW menipu korbannya dengan pura-pura menjual sepeda motor di akun Instagramnya

Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:00 WIB
Hati-hati Penipuan Akun Jual Beli Motor di Instagram, Korban Sudah Transfer Uang Motor Tidak Dikirim
Hati-hati penipuan akun jual beli di Instagram.

SuaraLampung.id - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penipuan jual beli online via Instagram. 

Tersangka inisial RW menipu korbannya dengan pura-pura menjual sepeda motor di akun Instagramnya. Namun saat korban sudah mentransfer uangnya, tersangka tidak mengirimkan sepeda motor yang sudah dibayar. 

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pelaku memiliki akun Instagram jual beli motor. Pelaku kemudian mengunggah foto dan video motor di akun Instagramnya.

"Pelaku lalu menjual sepeda motor matic, dengan harga Rp7,5 juta. Saat diposting di Instagram, korban kemudian tertarik untuk membeli motor yang diunggah pelaku di media sosial," kata AKBP Popon Ardian Sunggoro dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Uang dari Doni Salmanan Habis, Alffy Rev Pasrah Komputer Animasinya Diangkut Penyidik Jika Diminta Pertanggungjawaban

Kemudian antara korban dengan pelaku, terjadi kesepakatan dengan harga tersebut. Selanjutnya pelaku meminta uang yang disepakati, agar dibayarkan via transfer di bank.

"Setelah uang dibayar, namun pelaku ini tidak segera langsung mengirimkan motor yang dibeli korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Mapolda Lampung untuk ditindaklanjuti," ujar Popon.

hingga batas waktu yang di tentukan pelaku tak kunjung mengirimkan motor yang telah di belinya.

"Sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga koban melaporkan ke  Polda Lampung,"katanya, Kamis, 23 Maret 2022.

Polda Lampung lalu melakukan penyelidikan berdasarkan LP/B-2371/XI/2021/SPKT/Polda Lampung pada 10 November 2021. Sempat buron, pelaku ditangkap di wilayah Bandar Lampung.

Baca Juga:Pimpinan Ponpes Assahil Lampung Timur beserta Istri dan Anak Tewas Kecelakaan, Ratusan Santri Kumandangkan Doa

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa 27 lembar tangkapan layar melalui akun WhatsApp korban. Lalu tiga lembar rekening koran korban, Ponsel, akun WhatsApp, SIM card, akun Instagram, ran satu ATM.

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini